PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 4
(1) Materi pembelajaran Orientasi meliputi pokok bahasan: a. demokrasi dan kebangsaan INDONESIA; b. sistem pemerintahan nasional dan daerah; c. hubungan pemerintah daerah dan DPRD; d. kepemimpinan dan etika pemerintahan; e. pencegahan korupsi; f. isu-isu aktual; dan g. Aktualisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Materi Pembelajaran Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
