PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 5
Fasilitator/Narasumber Orientasi antara lain: a. pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya; b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian dibidangnya.
