PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 3
Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diikuti oleh: a. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan b. Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
