PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 2
Orientasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, kepemimpinan, dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
