PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD
- Orientasi Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Orientasi adalah suatu proses pemberian pemahaman dan pemantapan tentang kepemimpinan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
