PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik meliputi: a. konsultasi; b. koordinasi; c. penyediaan sarana, prasarana; dan d. materi pendidikan politik.
