PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP
Prinsip fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik dilaksanakan secara adil, merata, transparan, dan non diskriminatif.
