PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP
Sasaran fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik untuk: a. meningkatnya kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. meningkatnya kemandirian, kedewasaan, dan pencapaian prestasi dalam penyelenggaraan kehidupan politik dan kenegaraan; dan c. berkembangnya karakter bangsa yang selaras dengan budaya dan sejarah bangsa.
