PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP
Pedoman fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik bertujuan untuk: a. memberikan arah kepada pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik; dan b. memberikan kemudahan bagi partai politik, partai politik lokal, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya, dan lembaga atau instansi vertikal di daerah dalam mengakses jalur-jalur terkait penyelenggaraan pendidikan politik di daerah.
