PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 6
BAB 4 — KEGIATAN FASILITASI
Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik dapat diberikan terhadap kegiatan, antara lain: a. seminar dan lokakarya; b. sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan; c. asistensi, pelatihan dan bimbingan teknis; d. pagelaran seni dan budaya; e. jambore, perkemahan, napak tilas; dan f. berbagai macam perlombaan seperti pidato, jalan sehat, cerdas tangkas, karya tulis ilmiah, film dokumenter, dan cipta lagu.
