PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 14
BAB 7 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Hasil monitoring dan evaluasi pemerintah daerah provinsi dilaporkan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan. (2) Hasil monitoring dan evaluasi pemerintah daerah kabupaten/kota dilaporkan kepada gubernur setiap 3 (tiga) bulan.
