PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 15
BAB 8 — PENDANAAN
Pendanaan evaluasi hasil pelaporan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, secara nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
