PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 13
BAB 7 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah daerah provinsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan politik yang memperoleh fasilitasi dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan politik yang memperoleh fasilitasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
