PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 12
BAB 6 — PELAKSANAAN FASILITASI
Dalam melakukan fasilitasi, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi/lembaga terkait.
