PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan...
Pasal 5
(1) Pendanaan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber pada: www.peraturan.go.id 2018, No.613 a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dalam rangka pendanaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 sesuai dengan kewenangannya, kepala daerah wajib mencantumkan kegiatan pengawasan dimaksud ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
