PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan...
Pasal 6
Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum terbentuk, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
