PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan...
Pasal 4
(1) Uraian kegiatan, sasaran dan fokus pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai Rencana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
