PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA
(1) Petugas protokol, dirigen, pembawa acara, pembaca keputusan menggunakan Pakaian Sipil Lengkap berwarna gelap. (2) Rohaniwan menggunakan pakaian sesuai ketentuan dari Kementerian Agama. www.djpp.kemenkumham.go.id
