PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA
(1) Undangan sipil laki-laki menggunakan Pakaian Sipil Lengkap. (2) Undangan sipil perempuan menggunakan Pakaian Nasional. (3) Anggota TNI/Polri menggunakan pakaian PDU-III. (4) Anggota Dharma Wanita dan Tim Penggerak PKK dapat menggunakan pakaian seragam resmi organisasi masing-masing.
