PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA
(1) Pimpinan dan anggota DPRD laki-laki menggunakan Pakaian Sipil Lengkap dengan Peci Nasional. (2) Pimpinan dan anggota DPRD perempuan menggunakan Pakaian Nasional.
