PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 23
BAB 3 — PERLENGKAPAN
Perlengkapan Upacara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terdiri dari: a. gambar resmi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; b. lambang negara; c. bendera merah putih; d. meja dan kursi pimpinan sidang; e. meja dan kursi anggota dprd; f. meja penandatanganan naskah berita acara; g. kursi undangan; h. mimbar sambutan; dan i. mikrofon.
