Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA
(1) Tata tempat meja pimpinan Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa sebagai berikut: a. pimpinan DPRD selaku pimpinan rapat duduk di sebelah kiri Menteri atau gubernur; b. wakil ketua DPRD secara berurutan duduk di sebelah kiri pimpinan rapat; c. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah duduk di sebelah kanan Menteri atau gubernur; d. calon kepala daerah dan/atau calon wakil kepala daerah yang akan dilantik duduk di sebelah kanan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan digantikan; e. setelah pelantikan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang baru dilantik duduk di sebelah kanan Menteri atau gubernur;dan f. Setelah pelantikan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang telah berakhir masa jabatan duduk di sebelah kanan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang baru dilantik. (2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (d), dilakukan dengan posisi sebagai berikut: a. Menteri atau gubernur berdiri menghadap anggota DPRD; b. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dilantik berdiri menghadap meja pimpinan rapat;dan c. rohaniwan berdiri di belakang sebelah kanan atau sebelah kiri kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dilantik.
