PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA
(1) Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan di gedung DPRD. (2) Dalam hal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan di gedung DPRD, rapat paripurna dilaksanakan di tempat lain yang dipandang layak. (3) Tempat lain yang dipandang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. gedung pertemuan; b. gedung olahraga; c. hotel;dan/atau d. gedung milik pemerintah lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
