Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA
(1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah berakhir masa jabatannya dan diangkat Penjabat Kepala Daerah, tata tempat Penjabat Kepala Daerah berada di samping kanan Menteri atau gubernur. (2) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah berakhir masa jabatannya dan Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari- hari kepala daerah, tata tempat sebagai berikut: a. Pelaksana Tugas Harian atau Pelaksana Tugas berada pada tempat jabatan struktural. b. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya berada di sebelah kanan Menteri atau gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dilantik adalah Pejabat sebelumnya, tata tempat berada di sebelah kanan Menteri atau gubernur.
