PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 13
BAB 5 — HASIL ANALISIS JABATAN
Pembinaan dan penataan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. Penyusunan organisasi dan unit-unitnya; b. Pengembangan organisasi; c. Perampingan organisasi; dan d. Penggabungan unit-unit organisasi.
