Pasal 12
BAB 5 — HASIL ANALISIS JABATAN
(1) Hasil analisis jabatan merupakan informasi jabatan yang terdiri dari Uraian Jabatan dan Peta Jabatan. (2) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Identitas jabatan; b. Ringkasan tugas jabatan; c. Rincian tugas jabatan; d. Wewenang; e. Tanggung jawab; f. Hasil kerja; g. Bahan kerja; h. Perangkat kerja; i. Hubungan jabatan; j. Keadaan tempat kerja; k. Upaya fisik; l. Kemungkinan resiko bahaya; dan m. Syarat jabatan.
(3) Uraian Jabatan dan Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini (4) Hasil Analisa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembinaan dan penataan: a. kelembagaan; b. kepegawaian; c. ketatalaksanaan; dan d. perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
