PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Analisis jabatan dilaksanakan melalui tahapan: a. Persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. verifikasi; e. penyempurnaan; dan f. penetapan hasil analisis jabatan. (2) Pelaksanaan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
