PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 14
BAB 5 — HASIL ANALISIS JABATAN
Pembinaan dan penataan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. Perencanaan kebutuhan pegawai; b. Rekrutmen, seleksi dan penempatan; c. Pengembangan karier; d. Mutasi; dan e. Kesejahteraan.
