PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 15
BAB 6 — ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUKPENYESUAIAN/INPASSING
PNS yangdibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Pengawas Pemerintahan dapat diangkat kembali ke dalam Pengawas Pemerintahan melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan jabatan yang diduduki dan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
