PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 16
BAB 7 — PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
PNS yang dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib diangkat menjadi Pengawas Pemerintahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkan surat rekomendasi pengangkatan oleh Instansi Pembina.
