PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 14
BAB 6 — ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUKPENYESUAIAN/INPASSING
(1) Jenjang Pengawas Pemerintahan ditetapkan setelah PNS mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta ditetapkan Angka Kreditoleh Instansi Pembina. (2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pendidikan, masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir. (3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada tabel Angka Kredit kumulatif. (4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat Penyesuaian/Inpassing.
