PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 13
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi dan rekomendasi pengangkatan bagi PNS yang dinyatakan kompeten kepada PPK. (2) Rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat nama, pangkat, jabatan danAngka Kredit kumulatif.
