PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 12
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompentensi dinyatakan kompeten dan diberikan sertifikat kompetensi. (2) PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompentensi diberikan kesempatan 1 (satu) kali mengikuti uji kompetensi ulang. (3) PNS yang telah mengikuti Uji Kompetensi ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tidak lulus uji dinyatakan belum kompeten.
