PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 11
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi Uji Kompetensi Umum dan Uji Kompetensi Inti Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengumpulan portofolio, instrumen uji tertulis dan/atau wawancara. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan standar kompetensi jenjang jabatan Pengawas Pemerintahan.
