PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 10
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan oleh Instansi Pembina. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi. (3) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Instansi Pembina membentuk tim Uji Kompetensi. (4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. menyiapkan soal Uji Kompetensi; b. melakukan Uji Kompetensi; c. memberikan penilaian; dan d. menyampaikan hasil Uji Kompetensi. (5) Anggota tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas asesor kompetensi yang tersertifikasi dan pejabat yang berkompeten.
