PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Instansi Pembina melakukan verifikasi atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terkaitkebenaran dan keabsahan usulan beserta berkas persyaratan administrasi yang dilampirkan. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Instansi Pembina meminta kelengkapan usulan Penyesuaian/Inpassing tersebut kepada PPK disertai dengan alasan. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)lengkap, Instansi Pembina memberitahukan kepada PPK untuk persiapan dilakukan Uji Kompetensi.
