PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 14
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Sekretaris Jenderal melaporkan hasil pelaksanaan ujian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
