PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 13
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Persyaratan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12: a. fotocopy ijazah yang akan disesuaikan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. fotocopy izin belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. laporan akhir atau skripsi; d. surat keputusan pangkat terakhir; dan e. daftar riwayat pekerjaan.
