PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 15
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
(1) Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diselenggarakan 1 (satu) tahun anggaran. (2) Materi ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyesuaian ijazah tingkat I meliputi:
- Pengetahuan Umum; dan
- Pengetahuan Substantif. b. penyesuaian ijazah tingkat II meliputi:
- Pengetahuan Umum;
- Pengetahuan Substantif; dan
- Pengetahuan Perkantoran. c. penyesuaian ijazah tingkat III dan IV meliputi:
- Pengetahuan Umum;
- Pengetahuan Substantif;
- Bahasa Inggris; dan
- Karya Tulis.
