PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan/atau prioritas penggunaan anggaran pada Kementerian, Program, Kegiatan dan alokasi anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dapat dilakukan penyesuaian. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan
perubahan RKA-K/L.
