Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Program dan Kegiatan pelimpahan tugas dan wewenang, pelimpahan urusan pemerintahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setiap tahunnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pedoman pelaksanaan Program dan Kegiatan, Dekonsentrasi, serta Program dan Kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 2 (dua) minggu sejak DIPA ditetapkan. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada GWPP, bupati/wali kota, kepala Perangkat Daerah provinsi pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi, dan kepala Perangkat Daerah provinsi, kabupaten/kota pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan. (5) Penganggaran Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA Kementerian Tahun Anggaran yang direncanakan.
