Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Perencanaan Program dan Kegiatan pelimpahan tugas dan wewenang, pelimpahan urusan pemerintahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 disusun oleh Unit Kerja Eselon I. (2) Penganggaran Program dan Kegiatan pelaksanaan tugas dan wewenang, pelimpahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada bagian anggaran Unit Kerja Eselon I. (3) Bagian Anggaran Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai tugas dan wewenang, pelimpahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (4) Perencanaan dan penganggaran Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan
dalam Renja, RKA-K/L, dan DIPA Unit Kerja Eselon I.
