Pasal 6
BAB 2 — DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
(1) Kriteria penentuan besaran alokasi anggaran tugas dan wewenang yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari: a. jumlah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi; b. intensitas ruang lingkup tugas dan wewenang yang dilimpahkan; dan/atau c. jumlah tahapan penyelesaian masing-masing tugas dan wewenang yang dilimpahkan. (2) Kriteria penentuan besaran alokasi anggaran urusan pemerintahan yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari: a. jumlah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi; b. intensitas ruang lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan; c. capaian kinerja urusan pemerintahan; dan/atau
d. jumlah tahapan penyelesaian urusan pemerintahan yang dilimpahkan; (3) Kriteria pengalokasian anggaran ke daerah untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota dengan mekanisme Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari: a. capaian kinerja urusan pemerintahan; b. lokasi geografis dan tingkat konektivitas daerah; c. kondisi sarana prasarana yang tersedia; d. kapasitas fiskal daerah; dan/atau e. jenis teknologi yang digunakan dalam kegiatan Tugas Pembantuan.
