PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 5
BAB 2 — DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan penugasan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur dan bupati/wali kota melalui mekanisme Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian sesuai peraturan perundang-undangan.
