PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN
Program, Kegiatan dan anggaran pelimpahan tugas dan wewenang, pelimpahan urusan pemerintahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
