PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pelimpahan tugas dan wewenang, pelimpahan urusan pemerintahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dijabarkan dalam bentuk Program dan Kegiatan yang dituangkan dalam Renja dan dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I.
