PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 2
BAB 2 — DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, serta penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan, Menteri dapat melimpahkan kepada GWPP. (2) Pelimpahan tugas dan wewenang, serta pelimpahan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Dekonsentrasi.
