Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
- Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan Kementerian Dalam Negeri yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis Kementerian Dalam Negeri dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan Kegiatan serta dokumen pendukung Kegiatan akuntansi pemerintah. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan pewakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 7. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah. 8. Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah provinsi. 9. Bupati adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah kabupaten. 10. Wali kota adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah kota. 11. Perangkat GWPP adalah Perangkat Daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian. 12. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi kementerian/lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau unit kementerian/lembaga yang berisi satu atau beberapa Kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur. 13. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu kementerian/lembaga yang berisi komponen Kegiatan untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur. 14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 16. Sekretaris Jenderal adalah jabatan pimpinan tinggi
madya pada Kementerian. 17. Unit Kerja Eselon I adalah unit kerja pada Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
