PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 3
BAB 2 — DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
(1) Menteri dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada gubernur dan bupati/wali kota. (2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Tugas Pembantuan.
