Pasal 18
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan setiap bulanan, triwulan
dan setiap berakhirnya tahun anggaran. (2) Laporan pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh gubernur dan bupati/wali kota kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan tembusan kepada GWPP. (3) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (4) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
